Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

waw Gaji Panwaslu Desa/Kelurahan di Pemilu 2024, Tembus Rp 2,2 Juta






Gaji Panwaslu Desa /kelurahan dan Panwaslu Kecamatan dikabarkan naik pada Pemilu 2024.


Berapa besaran gaji Panwaslu Desa /kelurahan dan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, sudah tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.


Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022, menjelaskan besaran gaji Panwaslu Desa/kelurahan dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.


Diketahui, pada Pemilu 2019, nominal gaji Panwascam untuk Ketua yakni Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota senilai Rp1.650.000.




Namun, untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.


Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.


Untuk Panwaslu desa ataupun kelurahan Rp1,1 juta per bulan. Sedangkan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp750 ribu.


Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp650 ribu naik jadi Rp1 juta.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at,m mengatakan, pada Pilkada 2024 Kabupaten Mojokerto, PTPS hanya mendapat gaji Rp800 ribu.


Kata Aris, Sumber dana dari gaji Panwascam pada Pemilu 2024 bersumber dari APBN.


Tahap selanjutnya ialah tes wawancara yang cuma diambil 54 peserta, dengan rincian tiga orang untuk setiap kecamatan.


Sementara, anggaran gaji badan Ad Hoc diatur pada SM Keuangan Nomor S647/MK.02/2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.


Badan Ad Hoc ini terdiri dari


- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)


Badan Ad Hoc yang naik gajinya yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.


Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu berbeda-beda, mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.


Demikian rincian gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan yang dikabarkan naik pada Pemilu 2024.

Post a Comment for "waw Gaji Panwaslu Desa/Kelurahan di Pemilu 2024, Tembus Rp 2,2 Juta"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas