Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cek Cair PIP 2023 Cek dengan Input NISN di Sini

Cek Cair PIP 2023 Cek dengan Input NISN di Sini



PIP 2023 Cair 





Halo semua bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial kembali saya akan berbagi Cek Cair PIP 2023 Cek dengan Input NISN di Sini


Edujawir _ PIP 2023 cair bagi siswa SD (Sekolah Dasar) hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) pemegang KIP atau penerima Kartu Indonesia Pintar.

KIP merupakan salah satu program yang dirintis pada masa pemerintahan presiden Indonesia Bapak Jokowi.

Salah satu program yang diperuntukan bagi siswa yang mampu dari segi intelektual akantetapi kekurangan dalam segi ekonomi. Maka dari itu tidak sembarangan siswa yang menerima PIP 2023 cair bagi siswa tersebut. Kiranya bagai mana cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini terkait cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara cek dan mendapatkan PIP 2023 cair tersebut yang dimana hal tersebut wajib guru ketahui.


PIP 2023 Cair untuk Siswa SD Hingga SMA

PIP 2023 cair bagi siswa SD hingga SMA pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Silahkan cek nama penerima dana Rp450 ribu sampai Rp1 juta dengan cara input NISN Anda di sini.


Dana PIP 2023 yang disalurkan bagi siswa SD hingga SMA pemegang KIP dan punya NISN aktif adalah bantuan yang masih menjadi andalan masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban biaya pendidikannya.

Bantuan PIP 2023 bagi siswa SD hingga SMA ber NISN dan merupakan pemegang KIP sesar Rp450 ribu sampai Rp1 juta ini cair sebanyak satu kali per penerima dalam setahun.

Adapun perbedaan jumlah nominal bantuan yang diterima peserta didik akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Untuk jenjang pendidikan tingkat SD akan menerima dana PIP 2023 sebesar Rp450 ribu per tahun, peserta didik SMP sederajat akan menerima Rp750 ribu per tahun, dan untuk peserta didik dari jenjang SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Jadwal Pencairan PIP 2023

Pencairan dana PIP biasanya dilakukan 3 kali atau tiga tahap dalam setahun. Pencairan pertama biasanya akan dilangsungkan mulai Februari sampai April, pencairan kedua mulai Mei hingga September dan terakhir mulai Oktober hingga Desember.

Namun penting dipahami, tidak semua siswa miskin bisa menerima PIP 2023. Bagi Anda yang ingin bisa menjadi penerima PIP, berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:Siswa pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Anggota keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Anggota keluarga penerima dana PKH (Program Keluarga Harapan)
Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu
Siswa terdampak bencana atau musibah
Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali sekolah
Siswa dari orang tua yang kena PHK
Siswa dari lembaga pemasyarakatan
Siswa dengan kelainan fisik
Siswa dari orang tua dengan status terpidana
Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria

Cara Cek Nama Penerima Dana PIP

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP 2023 bagi siswa SD sampai SMA:Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
Pilih menu “Cek Penerima PIP”
Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
Selanjutnya klik “Cek Data”

Jika belum mengetahui atau lupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, bisa dicari secara online di link nisn.data.kemdikbud.go.id.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.Selaras dengan informasi PIP 2023 cair bagi siswa Sekolah Dasar hingga Sekolah menengah Atas, berikut ini merupakan penjelasan terkait juknis pengelolaan dana BOSP.

Juknis Pengelolaan Dana BOSP Kemendikbudristek

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Penerima Dana Bos

Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Tahun 2023 adalah :SD;
SDLB;
SMP;
SMPLB;
SMA;
SMALB; dan
SMK

Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan komponen Dana BOS Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:komponen Dana BOS Reguler; dan

komponen Dana BOS Kinerja.

Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:penerimaan Peserta Didik baru;
pengembangan perpustakaan;
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
pembiayaan langganan daya dan jasa;
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
pembayaran honor.


Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:berstatus bukan aparatur sipil negara;
tercatat pada Dapodik;
memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.



Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
sekolah yang memiliki prestasi; dan
sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.


Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:pengembangan sumber daya manusia;
pembelajaran dengan paradigma baru;
digitalisasi sekolah; dan
perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:asesmen dan pemetaan talenta;
pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau
pengelolaan manajemen dan ekosistem.

Sekian info Cek Cair PIP 2023 Cek dengan Input NISN di Sini yang dapat Admin Bagikan

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.

selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for "Cek Cair PIP 2023 Cek dengan Input NISN di Sini"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas