Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MenpanRB Umumkan Pilihan Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya

MenpanRB Umumkan Pilihan Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya



Halo semua bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial kembali saya akan berbagi MenpanRB Umumkan Pilihan Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya


Edujawir _ Pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah mulai menemukan titik terang mengenai penyelesaian masalah penataan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).

Titik terang ini diperoleh ketika sedang melaksanakan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga honorer, yang bertempat di Kantor Kemen PANRB.

Rapat ini dilaksanakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB bersama dengan pimpinan asosiasi kepala daerah.

Pada rapat ini beberapa pimpinan asosiasi kepala daerah turut hadir yaitu Isran Noor selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Bima Arya selaku Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)

Selain dihadiri oleh para pimpinan daerah, rapat ini juga turut dihadiri oleh Bima Arya selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Azwar Anas mengatakan dalam rapat tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk mendetailkan alternatif terbaik utama untuk tenaga honorer atau non ASN di seluruh Indonesia, dan mulai mengerucut menghasilkan beberapa alternatif yang nantinya dirumuskan.

Sebagaimana telah diketahui bahwasannya penataan ini dilakukan karena seiring adanya penerbitan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu diantarannya menyinggung mengenai persoalan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023.

Adapun kalimat yang tertera dalam SE tersebut yaitu ‘Menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga honorer yang tidak memenuhi persyartan dan dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pada batas waktu tanggal 28 November 2023.

Anas bersama para gubernut, wali kota dan bupati pada rapat itu sepakat untuk mengerucutkan beberap alternatif yang akan dirumuskan dalam penentuan langkah penataan tenaga non ASN.

Meskipun demikian dia tidak menyebutkan secara jelas mengenai opsi-opsi yang telah dilakukan kesepakatan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota.

Anas hanya menyampaikan bahwa opsi ini pada nantinya akan disampaikan kepada para anggota DPR dan beberapa opsi alternatif tersebut akan segera didetailkan bersama dengan tim dari provinsi, kabupaten dan kota.

Selanjutnya dia juga menegaskan pemerintah pusat dan pemda telah melakukan kolaborasi untuk mencarikan alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan pengabdian dan sisi kemanusiaan dari tenaga honorer itu sendiri.

Anas mengatakan dia dan tim juga telah memasukkan faktor-faktor misalnya saja harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik.

Menurutnya dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor-faktor tadi merupakan opsi terbaik yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Selain itu Bima Arya selaku Ketua Dewan pengurus APEKSI dalam kesempatan yang sama mengatakan beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemda pada rapat ini akan diturunkan menjadi regulasi yang nantinya akan diusahakan menguntungkan berbagai macam pihak.

Pada intinya asosiasi seperti APEKSI, APKASI, dan APPSI memberikan dukungan terhadap regulasi yang telah disepakati dalam rapat tersebut. Berbagai macam aspek pun juga telah didiskusikan untuk menyusun regulasi ini termasuk terkait dengan keuangan.

Sutan Riska Tuanku selaku ketua umum APKASI menjelaskan regulasi yang dilakukan penyusunan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dia mengatakan mencari solusi yang saling menguntungkan, dan akan dilakukan koordinasi lagi dengan kementerian terkait terkhusus keuangan supaya tidak menekan daerah-daerah dalam hal pembiayaan masalah tenaga honorer.

Kemudian Isran Noor selaku ketua umum APPSI juga menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan pandangan dari berbagai pihak.

Dia mengatakan seperti pandangan bahwa kualitas pelayanan publik harus tetap dijaga, hal itu semuanya dilakukan pembahasan.


Sekian info  MenpanRB Umumkan Pilihan Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya yang dapat Admin Bagikan

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.

selalu kunjungi Edujawir Untuk Materi dan Yang Lainnya
jika ada pertanyaan, tanggapan chat dibawah

Post a Comment for " MenpanRB Umumkan Pilihan Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Penjelasannya"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas