Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hore Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Penggajian Guru Honorer ?

Hore Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Penggajian Guru Honorer ?



Halo semua bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial kembali saya akan berbagi Hore Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Penggajian Guru Honorer ?


Edujawir – Terdapat juknis baru yang mengatur tentang gaji guru honorer di tahun 2023 yang berasal dari anggaran dana BOS.

Akan tetapi, guru honorer yang nantinya mendapatkan gaji dari dana BOS haruslah yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai juknis yang berlaku.


Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan dua jalur.

Pertama melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id. dan yang kedua Aplikasi RKAS.Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana-BOS tahun 2023.

Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya. Sedangkan pelaporan dana-BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.

Mengenai besaran dana-BOS tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.

Memang, pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam empat tahap.

Pada tahun 2022, terdapat tiga tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%. Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya dua tahap. Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli.

Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan. Adapun juknis penggajian guru honorer melalui dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Peraturan tersebut, berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Juknis tersebut telah ditetapkan Kemdikbud pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.Disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pada ayat selanjutnya, ayat 2, dikatakan jika pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Masih dalam peraturan yang sama, pembayaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui dana BOS memiliki 4 syarat.

Dana BOS ini tentunya untuk jenjang SD sampai SMA/SMK. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

1. berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. tercatat pada Dapodik;
3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).


Pada ayat 4, disebutkan bahwa tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor atau gaji harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara); dan tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 mengatur tentang ketentuan penggunaan pembayaran honor atau gaji untuk tenaga honorer guru. Kemudian Kemendikbudristek melalui peraturannya juga menjelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan tambahan.



Ketentuan tambahan tersebut mengenai penggunaan pembayaran honor paling banyak berjumlah 50%. Selanjutnya persyaratan memiliki NUPTK dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam atau non-alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Artinya jika ada status bencana alam ataupun non-alam, tidak lagi diwajibkan memiliki NUTPTK. Juga sebaliknya, jika ada pada kondisi normal, maka wajib memiliki NUPTK.

Kemudian ketentuan lainnya adalah bahwasanya pembayaran honor dari dana BOS ini maksimal 50%. Boleh lebih dari 50% apabila daerah tersebut dalam status bencana alam atau non-alam.

Dijelaskan bahwa dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Artinya dana BOS ini diprioritaskan bagi guru, kemudian tendik.


Sekian info Hore Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Penggajian Guru Honorer  yang dapat Admin Bagikan

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.

selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for "Hore Kabar Gembira! Cek Juknis Baru Penggajian Guru Honorer ?"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas