Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selamat Bapak Ibu! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus

Selamat Bapak Ibu! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus




Halo semua bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial kembali saya akan berbagi Selamat Bapak Ibu! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus


Edujawir _ Ada info penting untuk guru, terdapat imbauan untuk segera mencairkan tunjangan insentif guru yang cair sekitar Rp 3 jutaan, pasalnya jika tidak segera dicairkan dana tersebut akan segera hangus.

Masih tersisa satu hari lagi untuk guru segera mencairkan tunjangan insentif, paling lambat disalurkan sebelum tanggal 20 Januari 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan menerima tunjangan insentif.

Mengenai informasi guru yang mendapatkan tunjangan insentif tersebut, silahkan dapat melakukan akses melalui akun Simpatika masing-masing yang telah dimiliki.

Untuk guru yang mendapatkan tunjangan, akan memperoleh notifikasi pada akun Simpatika yang pada intinya berkaitan dengan pencairan.

Selain itu, guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga diminta untuk berhati-hati dengan memperhatikan hal-hal yang krusial, misalnya saja seperti rekening.

Karena tunjangan ini dapat hangus dan tidak akan disalurkan ke dalam rekening guru, akan tetapi disetorkan bank ke kas umum negara.

Selain memperoleh notifikasi mengenai tunjangan tersebut, di akun Simpatika guru juga akan mendapatkan notifikasi mengenai penyaluran untuk tunjangan khusus guru.

Terdapat dua ketentuan yang berlaku dan harus diperhatikan oleh guru, pada pencairan tunjangan khusus guru dan tunjangan insentif guru, yaitu sebagai berikut ini:Batas aktivasi pada rekening penerima dalam tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus guru, harus dilakukan oleh guru sampai dengan tanggal 20 Januari 2023
Apabila guru tersebut tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan, maka secara otomatis tunjangan akan disetorkan ke bank Mandiri ke dalam kas umum negara


Berikut ini merupakan contoh dari notifikasi yang didapatkan oleh guru di akun Simpatika yaitu sebagai berikut:

“Selamat Hendra Setiawan: Anda ditetapkan sebagai penerima insentif guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022”.

Setelah guru mendapatkan notifikasi tersebut, selanjutnya akan mendapatkan suatu pemberitahuan untuk segera mencetak kelengkapan dan syarat.

Kelengkapan syarat ini dicetak dengan maksud dan tujuan supaya guru yang mendapatkan tunjangan tersebut guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru yang telah mencetak persyaratan dan kelengkapan tersebut, selanjutnya diminta untuk menandatangani dan menyalurkannya kepada bank penyalur.

Jika guru tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka untuk nantinya akan diminta menyertakan surat pernyataan, untuk itu guru diharapkan harus mempersiapkannya.

Penyaluran tunjangan insentif guru dan tunjangan khusus guru telah disampaikan di dalam Surat Edaran (SE) No B-4829/KK13.16.2/KU.05/12/2022.

Guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diminta untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tunjangan tersebut hangus.

Tunjangan yang akan diperoleh guru yaitu sebesar Rp 250 ribu yang akan disalurkan pada setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp 250 ribu dikalikan dengan 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sebanyak Rp 3 jutaan.

Terdapat beberapa kriteria guru madrasah yang mendapatkan tunjangan insentif ini yaitu sebagai berikut:

1. Aktif mengajar pada jenjang RA,MI,MTS ataupun MA/MAK dan terdaftar di dalam program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Mempunyai Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK

4. Guru yang sedang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5.Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, yaitu bukan PNS yang dilakukan pengangkatan oleh Pemerintah/ Pemda/ Kepala Madrasah Negeri ataupun pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jangka waktunya sendiri paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan telah tercatat dalam satuan administrasi pangkal di madrasah yang telah memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Telah memenuhi beban kerja minimal selama 6 jam tatap muka di satminkalnya

7. Kualifikasi akademik minimal S1/DIV

8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

9. Bukan sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag

10. Tidak terikat sebagai tenaga teatap di instansi selain pada RA/Madrasah

11. Tidak merangkap jabatan di Lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif

12. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah



Sekian info Selamat Bapak Ibu! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus yang dapat Admin Bagikan


Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.


selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for " Selamat Bapak Ibu! Tunjangan Insentif Guru Cair, Segera Cairkan Atau Hangus"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas