Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Selamat Tahun Ini, Kebutuhan Guru dan Tendik Melimpah !

Selamat Tahun Ini, Kebutuhan Guru dan Tendik Melimpah !


Halo semua bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial kembali saya akan berbagi Selamat Tahun Ini, Kebutuhan Guru dan Tendik Melimpah !


Edukasi Milenial _ Para guru tenaga honorer, dapat bersabar menunggu kejelasan mengenai formasi yang didapatkannya untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Kabar baik mengenai kebutuhan akan ASN PPPK bagi guru dan tenaga pendidik yang melimpah ini, disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Sebenarnya, pengumuman tersebut telah disampaikan oleh Ditjen GTK Kemendikbud pada rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama MenPAN-RB pada akhir tahun 2022 lalu.

Meskipun begitu, Ditjen GTK Kemendikbud ini menyatakan mengenai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ASN PPPK dari tahun ke tahun dirasa masih belum maksimal.

Bukan hanya itu saja, Ditjen GTK menyatakan lebih lanjut mengenai guru ASN PPPK meskipun telah diangkat namun hingga saat ini masih kurang dari 50 persen yang dibutuhkan.

Meskipun begitu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menargetkan guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini sebanyak 600 ribu guru honorer.

“Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu,” ujar Nadiem dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).

Nadiem Makarim juga, menyatakan bahwa mengenai proses rekrutmen guru PPPK ini akan terus dilakukan hingga nantinya Indonesia tercukupi akan kebutuhan guru di Indonesia.

Oleh karena itu, sudah sejak awal Nadiem menjelaskan mengenai pentingnya dukungan dari segala pihak

erutama pemerintah daerah, dimana Nadiem telah menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah diharuskan untuk menyampaikan usulan formasi.

Bukan hanya itu saja, menurut Nadiem guru honorer dapat dengan mudah diangkat menjadi ASN PPPK apabila pemerintah daerah mengizinkan mengenai ajuan formasi yang ada di daerahnya.

Mengenai rinciannya juga, disampaikan oleh Ditjen GTK bahwa pada tahun 2021 totalnya 1.244.961 total kebutuhan guru ASN.

Namun, ternyata hanya tersedia sebanyak 506.252 jumlah formasi yang tersedia.

Bahkan hal tersebut juga terulang kembali pada tahun 2022 yang lalu, bahwa terdapat sebanyak 781.774 kebutuhan guru ASN.

Sedangkan jumlah formasi yang tersedia hanya sekitar 309.029.

Jika melihat data tersebut, terlihat sangat miris akan nasib para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK.

Oleh karena itu, selanjutnya pada tahun ini sesuai dengan penjelasan dari Nadiem Makarim bahwa kebutuhan akan guru dan tenaga pendidik akan mencapai 662.919.

“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laboran, kepala laboratorium,” jelas Nunuk Suryani Plt Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.

Jumlah tersebut, merupakan sisa dari kebutuhan pada tahun 2022 dan ditambahkan potensi formasi 2022 yang tidak terserap.

Jumlah sisa kebutuhan guru dan tenaga pendidikan pada tahun 2022 jika ditambahkan dengan potensi formasi 2022 yang tidak terserap ialah sebanyak 510.440.

Bukan hanya itu saja, namun juga terkait jumlah guru ASN yang pensiun di tahun 2024, dan kebutuhan tenaga pendidik yang jumlahnya sekitar 174 instansi

Selanjutnya diprediksi bahwa jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024 ialah sebanyak 168.077, dengan jumlah guru yang akan pensiun sebanyak 80.844.

Dari akumulasi itulah, maka akan dapat dilihat jumlah dari kekosongan yang mendorong pemerintah untuk mengisinya.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk membuka lowongan baik itu lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Untuk itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa dari pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari total keseluruhan jumlah kebutuhan.

Tidak berhenti hanya sampai disitu saja, Mendikbud Ristek juga memutuskan untuk membuat tiga skema kebijakan.

Skema tersebut digunakan untuk memaksimalkan jumlah formasi guru dan tendik ASN PPPK yang akan diajukan oleh pemerintah daerah.

Berikut ini tiga skema yang diajukan oleh Mendikbud Ristek :Pemerintah pusat nantinya akan melengkapi mengenai jumlah formasi guru ASN PPPK apabila pemerintah daerah tidak juga mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
Anggaran gaji dan tunjangan yang telah melekat pada PPPK, menurut UU APBN dan Permenkeu, tidak boleh digunakan untuk hal lain.
Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji PPPK nantinya akan ditransfer. Tentunya setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai jumlah PPPK yang diangkat


Skema dan usaha dari pemerintah tersebut, menginginkan supaya pengangkatan PPPK dari honorer dapat segera tuntas tahun ini.

Setelah hal tersebut selesai, nantinya Kemendikbud Ristek akan menerapkan sistem perekrutan PPPK secara profesional.

Artinya, Nadiem Makarim menginginkan nahwa rekrutmen PPPK guru itu nantinya akan mengutamakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan Plt Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Nunuk menjelaskan apabila pengadaan 1 juta PPPK dari guru dan tendik tersebut telah selesai di tahun ini, maka selanjutnya akan menggunakan sistem rekruitmen melalui jalur PPG.

Setiap pelamar PPPK guru nantinya harus menempuh PPG terlebih dahulu untuk menjadi guru ASN PPPK.

Namun, harapan pemerintah terlihat seperti mimpi di siang bolong karena menyelesaikan 1 juta pengadaan PPPK dari guru honorer tersebut sangatlah banyak.

Meskipun begitu, tetap menjadi harapan bersama apa yang di upayakan pemerintah dan rencana dari pemerintah tersebut dapat berjalan dengan semestinya.

Menjadi kabar baik pula, bahwa bukan hanya ketersediaan tenaga pendidik yang banyak namun juga mengenai gaji yang ternyata juga dikabarkan naik.

PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap dua tahun sekali.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Oleh karena itu, sudah jelas pula bahwa gaji PPPK 2023 akan naik tentunya dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai kenaikan gaji secara berkala ini akan menjadi urusan pemerintah di bidang Pendayagunaan dan Aparatur Negara.

Selain itu juga, PPPK diperbolehkan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas bahkan menjadi Kepala Dinas.

PPPK juga akan memperoleh tunjangan pensiun serta kenaikan pangkat dan golongan



Sekian info Selamat Tahun Ini, Kebutuhan Guru dan Tendik Melimpah ! yang dapat Admin Bagikan


Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.


selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for "Selamat Tahun Ini, Kebutuhan Guru dan Tendik Melimpah !"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas