Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023

Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023





Edujawir _ Pelaksanaan sertifikasi guru 2023 ini akan jauh lebih mudah dari tahun sebelumnya. Pasalnya pemerintah mengklaim pihaknya akan jauh lebih mempermudah guru-guru dalam melakukan sertifikasi.

Kemudahan dalam melakukan sertifikasi tahun ini dijelaskan didalam Permendikbuda Nomor 54 tahun 2022.

Aturan tersebut menjelaskan terkait kategorisasi guru yang dapat turut serta dalam sertifikasi guru.

Tak hanya itu dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menerangkan untuk memperoleh sertifikat sebagai pendidik, seorang guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 juga menernagkan terkait hal pemotongan SKS.

Dalam Pasal 4 ayat (1) guru yang dapat menjadi peserta program PPG dalam jabatan adalah mereka yang diangkat sampai tahun 2025.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dipertegas oleh pasal pasal selanjutnya yang pada pokoknya menerangkan guru dalam jabatan yaitu:Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak atau disingkat PGP;
Sudah melalui dan dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan latihan PPG akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi tulis pada akhir masa pendidikan;
Guru dengan sertifikat pendidik;


Keringanan SKS Untuk Guru Pada Permendikbud Baru

Dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 memuat penjelasan terkait keringanan SKS sehingga dimungkinkan dapat langsung mengikuti ujian. Keringanan ini memungkinkan guru dapat lebih mudah saat menempuh proses pendidikan sertifikasi guru 2023.

Pasal 15 ayat (2) Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 menjelaskan perihal SKS yang harus ditempuh dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seorang guru yang mengikuti PPG akan menerima 36 SKS selama pendidikan.

Untuk memenuhi beban belajar selama pendidikan PPG guru dapat memenuhinya dengan dua cara. Cara yang pertama adalah dengan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan kedua adalah dengan pembelajaran lengkap.

Berlanjut ke Pasal 16 ayat (1) dijelaskan terkait pemenuhan beban SKS dengan cara RPL yaitu sebagai berikut:Telah memiliki sertifikat Program Guru Penggerak
Sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Guru Penggerak namun belum lulus ujian tulis.

Guru yang dijelaskan pada Pasal 16 ayat (1) mereka akan mendapatkan setara dengan 36 SKS.

Guru tersebut tidak harus mengikuti SKS program PPG namun tetap harus dan wajib mengikuti ujian.

Masih pada peraturan dan pasal yang sama disana djelaskan bahwa RPL berlaku untuk guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan yang dimaksud adalah mereka yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun ketentuan guru dalam jabatan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dijelaskan sebagai berikut:Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya hingga akhir jabtannya yaitu pada 2015 akan menerima setera 24 SKS;
Guru dalam jabatan yang rentang waktu pengangkatannya pada tahun 2016 akan menerima setara dengan 18 SKS;

Selanjutnya pada Pasal 17 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dijelaskan perihal pembelajaran PPG, yang diantaranya sebagai berikut:Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 akan menempuh 12 SKS;
Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 akan menempuh 18 SKS;

Dengan Sertifikasi Guru Akan Dapatkan Tunjangan Lebih Banyak

Kabaranya dengan guru mengikuti program sertifikasi ini mereka akan berpeluang untuk menerima tunjangan lebih banyak. Pada tahun 2023 ini, guru dari setiap jenjang yang telah tersertifikasi dapat menerima tunjangan.

Mulai dari guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK semuanya akan berpeluang menerima tunjangan yang lebih banyak jika sudah mengikuti sertifikasi guru 2023.


Tunjangan guru sertifikasi tahun ini tertuang didalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.

Untuk ASN daerah sendiri jumlah tunjangan profesi guru tahun 2023 yang tertuang didalam buku II nota keuangan menacapa lebih dari Rp 50 miliiar.

Pada rincian tersebut terindikasi terjadi penurunan sebesar Rp 1 Miliar lebih. Namun, jumlah tunjangan yang masuk ke rekening guru tentunya akan tetap sama.

Penurunan anggaran tahun 2022 terjadi karena jumlah anggaran yang digunakan dengan tepat sasaran tidak tercapai. Faktor lainnya disebabkan tahun kemarin sedanga berlangsung pemutakhiran dapodik dan perkiraan jumlah guru yang pensiun.

Tahun 2023 ini skema pendistribusian tunjangan guru masih sama yaitu dengan mekanisme dari pusat ke daerah lalu baru sampai ke guru.

Tak hanya TPG tahun ini guru juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini telah termuat secara rapi didalam buku II nota keuangan yang dissampaikan didalam tabel 3.2.

Terkait hal pendistribusian THR dan Gajdi ke-13, kemungkinan akan berlangsung sekitar bulan April tahun 2023 ini.

Kemudian tertuang juga didalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis sekitar bulan Desember 2022 lalu dimana ketentuan tersebut turut menerangkan THR dan gaji ke-13 untuk guru. Terkait hal-hal tersebut THR dan Gaji ke-13 guru terangkum didalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Bagian DAU tersebut memuat terkait Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya untuk guru PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2022 dan menajadi PPPK tahun 2023.

Tunjangan untuk PPPK ini terhitung ada sebanyak 9 bulan gaji hal itu juga sudah termasuk tunjangan melekat lainnya. Dalam tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.

Skema pemberian dan pengaturan terkait THR dan Gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Guru ASN Sertifikasi nantinya akan menerima tambahan tunjangan sebesar 50% dai tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa anggaran TPG tahun 2023 tertuang didalam Buku I Nota Keuangan yaitu sebesar Rp. 50.450.8 Milliar.

Pendistribusian uang tunjangan untuk guru-ASN sertifikasi tertuang didalam Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 diman dimuat ketentuan tentang anggaran THR dan gaji ke-13 pada bagian Dana Alokasi Umum (DAU).

Selanjutnya pelaksanaan pendistribusian tunjangan tahun 2023 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Daftar Guru yang Dapat Menerima Kemudahan Sertifikasi tahun 2023


1. Guru Penggerak

Guru yang bersertifikat Guru Penggerak akan mendapatkan RPL. RPL tersebut setara dengan 36 SKS.

Keuntungan memiliki sertifikat guru penggerak yaitu nantinya guru tidak perlu lagu menempuh pembelajaran yang nilainya setara dengan 36 SKS.

Dalam Pasal 24 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 dijelaskan bahawa guru penggerak sudah tidak perlu lagi mengikuti ujian komprehensif dan tidak perlu melakukan praktik lapangan lagi.

Guru penggerak hanya perlu menyetorkan laporan tugas yang telah dibuat selama ia melakukan pendidikan Guru Penggerak serta mengikuti uiji pengetahuan.

2. Guru yang Telah Mengikuti Pendidikan Latihan dan Pendidikan Guru (PLPG)

Guru yang telah mengikui pendidikan latihan dan pendidikan Guru (PLPG) tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran.

Namun apabila guru yang teah mengikuti agenda PLPG akan tetapi belum lulus ujian maka mereka hanya perlu mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

3.Guru Sertifikasi Kategori Lain

Guru yang masuk kategori lain akan mendapatkan kemudahan berdasarkan masa kerja dan akhir masa kerjanya.

Untuk guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015 akan menerima pembebasan SKS sebesar 24

Untuk guru yang diangkat periode tahun 2016 hingga tahun 2025 maka akan menempuh 18 SKS saja.

Sekian info  Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023  yang dapat Admin Bagikan

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.

selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for " Pemerintah Mudahkan Proses Sertifikasi Guru 2023"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Kategori Miskin Di indonesia :Pengeluaran Dibawah 17.851/ Hari