Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah || Info Terbaru ayo segera di cek

Surat Manteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Birokrasi Republik Indonesia.

Assalamu Alaikum wr. wb. 
update Info terbaru 


29 September 2022
Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN  di Lingkungan Instansi Pemerintah 

sehubungan dengan surat manteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 TANGAAL  22 Juli 2022. hal pendataan Tenaga Non ASN Inventarisasi data oleh Kementerian /Lembaga dan pemerintah daerah melalu sistem aplikasi badan kepegawaian negara. menyampaikan bahwa dalam surat itu sangat jelas 

1. ucapan terima kasih kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian /lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap  tenaga non ASN yang berada dilingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat Manteri PANRB 

dalam point 2 juga menekankan bahwa 

2. pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga NON ASN dilingkungan Instansi Pemerintah, Baik Instansi Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga NON ASN

3. data sementara yang di infut dalam aflikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September  2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 . terdiri atas 66 instansi pusat dan 552 instansi daerah  berdasarkan telaahan BKN. Ditemukan data Yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Manteri PANRB  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

4. berdasarkan data tersebut , dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para pejabat pembina kepegawaian melakukan langkah-langkah  

a. bagi instansi yang melakukan infut data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat manteri PANRB  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 juli 2022

b. bagi instansi yang belum melakukan infut data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data tersebut di infut kedalam sistem aplikasi pendataan BKN  untuk memastikan data tersebut sesuai dengan surat Manteri PANRB  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 juli 2022

c. hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib di umumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender dan paling lambat tanggal 8 oktober 2022 untuk mendapatkan unpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan 

d. perbaikan data terhadap umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender  atau paling lambat 22 oktober 2022 pukul 17,00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.

5. data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian. apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM. tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN.

6. dalam hal pejabat pembina kepegawaian memerlukan surat pernyataan tanggung jawabmutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. maka dapat dilakukan secara internal dilingkungan instansi masing - masing. 

7. apabila dikemudian hari terdapat data data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Manteri  PANRB  Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik baik bagi pimpinan unit kerja maupun pejabat pembina kepegawaian.

demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.







Sekian Info Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN  di Lingkungan Instansi Pemerintah  yang dapat Admin Bagikan .

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.


selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya









Post a Comment for "Surat Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah || Info Terbaru ayo segera di cek "

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas