Aturan Resmi PPG Terbaru 2022
aturan resmi ppg terbaru 2022
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepadaGuru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan, pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
(1) Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
(2) Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan Latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan Latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau Pendidikan vokasi.
8. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.
9. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
13. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
![]() |
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN |
PERSYARATAN
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g. berkelakuan baik; dan
h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.
Penetapan Jumlah Mahasiswa
(1) Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
(2) Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
(1) Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
(2) Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
Penerimaan Calon Mahasiswa
Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. seleksi; dan
c. pengumuman
Post a Comment for "Aturan Resmi PPG Terbaru 2022"