Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah,Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022

Edujawir.blogspot.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:


Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD

Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Selain itu, ada juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu, apa yang terbaru?

Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.

Seragam Khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang "ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Selain itu, ada pula pakaian adat. Ketentuan mengenai pemakaian baju ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi "Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."


Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah,Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
dokumentasi seragam Sekolah SMP Muhammadiyah 13 Makassar




Jadwal Pemakaian Seragam

Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua

Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.


Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain :

Pakaian Seragam Nasional Pakaian Seragam Pramuka Pakaian Adat Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Aturan seragam sekolah terbaru ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Menteri Nadiem:

Model dan Warna Seragam Nasional

Jenjang SD/SD Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.




Jenjang SMP/SMP Luar Biasa)

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah,Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
dokumentasi seragam Sekolah SMP Muhammadiyah 13 Makassar



Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.




Model dan Warna Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

seragam pramuka/HW SMP Muhammadiyah 13 Makassar






Model dan Warna Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.


Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah,Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022
BAJU BATIK SMP MUHAMMADIYAH 13 MAKASSAR





Model dan Warna Pakaian Adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.


Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.


Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.






Post a Comment for "Pemerintah Buat Aturan Baru Seragam Sekolah,Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas