Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lapor Paling Lambat tanggal 9 Oktober, Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian PANRB




Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian PANRB, Boleh Lapor Paling Lambat 9 Oktober
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini. 




Banyak instansi pemerintah telah mengumumkan hasil pendataan non ASN atau tenaga honorer yang dilaksanakan pada Agustus hingga 30 September 2022. hasil Pengumuman pendataan tenaga non ASN 2022 mulai tingkat pusat sampai daerah




Pengumuman hasil pendataan tenaga non ASN 2022 turut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi data non ASN sebelum diumumkan kepada masyarakat sebagai uji publik.

Proses verifikasi dan validasi data tenaga non ASN merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB No B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 30 September 2022 lalu.




Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ . Hasilnya, tercatat sebanyak 52 orang pegawai yang terdata sebagai tenaga non-ASN di Kementerian PANRB.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Negara Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya, juga ditegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat nama-nama yang masuk ke dalamnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"dalam hal ini pendataan dilakukan untuk pemetaan jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN," bunyi surat tersebut, diambil dari kanal resmi menpan.go.id, Rabu 5 Oktber 2022. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses uji publik yang dilakukan Kementerian PANRB.




Proses uji publik dilakukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat terkait hasil pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jika terdapat penyimpangan dengan hasil tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dengan melampirkan bukti.




Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian PANRB paling lambat pada 9 Oktober 2022.

Post a Comment for "Lapor Paling Lambat tanggal 9 Oktober, Pengumuman Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kementerian PANRB"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas