Menguasai Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penerapan PP 94/ 2021 Tentang Disiplin PNS
![]() |
Peraturan BKN ini bertujuan buat membagikan pedoman untuk Lembaga Pemerintah, pejabat, serta PNS yang berkepentingan dalam melakukan syarat PP 94/ 2021 tentang Disiplin PNS.
Ada pula perihal berarti yang diatur Peraturan BKN No 6 Tahun 2022
hendak dijabarkan dalam uraian berikut.
Kewenangan Pejabat Fungsional
Penyederhanaan birokrasi pada segala lembaga pemerintah yang alihkan PNS ke dalam jabatan fungsional membagikan ruang supaya pejabat fungsional diberikan kewenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Terpaut dengan pejabat yang berwenang menghukum ada syarat menimpa kewenangan untuk pejabat lain yang setara yang dimaksud sebagai
PNS yang menduduki jabatan fungsional serta diberi tugas bonus buat mengetuai satuan unit kerja ataupun unit pelaksana teknis tertentu cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan
Tidak hanya itu Pejabat Fungsional jenjang Pakar Madya tertentu serta Pakar Muda tertentu pada Lembaga Pusat serta Lembaga Wilayah( Provinsi serta Kabupaten/ Kota) diberikan kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin ringan untuk PNS yang terletak 1( satu) tingkatan di bawahnya dalam perihal tidak ada Pejabat Administrator ataupun Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut.
Regu Pemeriksa
Pembuatan Regu Pemeriksa bertabiat opsi buat dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkatan lagi serta bertabiat harus buat dugaan pelanggaran disiplin tingkatan berat.
Buat pembuatan Regu Pemeriksa, hingga Pejabat yang ditugaskan jadi regu pemeriksa wajib mempunyai jabatan sangat rendah setingkat dengan PNS yang ditilik.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melaksanakan pelanggaran disiplin berat serta dijatuhi hukuman disiplin berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan, berlaku syarat selaku berikut:
1. Penyusutan jabatan setingkat lebih rendah dimaknai selaku penyusutan jenjang jabatan setingkat lebih rendah;
2. Dalam perihal Jabatan Fungsional mempunyai jenjang kemampuan serta keahlian, hingga penyusutan jabatan setingkat lebih rendah untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pakar Awal dimaknai selaku penyusutan jabatan jadi Jabatan Fungsional Keahlian Penyelia.
3. Dalam perihal sesuatu Jabatan Fungsional cuma mempunyai Jenis Kemampuan, hingga PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pakar Awal yang dijatuhi hukuman disiplin berat berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan dimaknai selaku penyusutan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
4. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jenis Keahlian dengan jenjang terendah yang dijatuhi hukuman disiplin berat berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan dimaknai selaku penyusutan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
5. PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pakar Utama serta Jabatan Fungsional Pakar Madya yang dijatuhi hukuman disiplin berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan, hingga batasan umur pensiunnya menjajaki jabatan terakhir sehabis yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin.
Syarat untuk PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah berlaku buat sepanjang 12( 2 belas) bulan serta pembebasan dari jabatannya jadi jabatan pelaksana sepanjang 12( 2 belas) bulan diatur selaku berikut:
1. berlaku sepanjang 12 bulan.
2. memikirkan formasi jabatan serta kompetensi yang bersangkutan cocok dengan persyaratan jabatan yang didetetapkan.
3. harus ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian( PPK) dengan menetapkan keputusan penaikan dalam jabatan.
4. diberikan tunjangan jabatan cocok dengan jabatan baru yang didudukinya
5. tidak dan merta kembali kepada jabatan yang semula diduduki.
6. mekanisme buat duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, ataupun jabatan lain dicoba cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
7. apabila sudah berakhir menempuh hukuman disiplin, setelah itu dinaikan kembali dalam jabatan semula, setingkat, ataupun jabatan lain, harus dilantik serta diambil sumpah/ janjinya.
8. hukuman disiplin yang berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah untuk PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana ialah penyusutan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
9. hukuman disiplin yang berbentuk pembebasan dari jabatannya jadi Jabatan Pelaksana sepanjang 12 bulan untuk PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana ialah penyusutan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang ada pada Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja.
Tidak hanya itu dalam penjatuhan hukuman disiplin berat berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan ataupun pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana sepanjang 12( 2 belas) bulan diatur selaku berikut:
1. Dalam perihal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Besar, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional dijatuhi hukuman disiplin diatas, hingga jabatannya bisa diisi cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
2. PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diatas, bisa dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Besar, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, ataupun Jabatan Fungsional sangat kilat 1( satu) tahun sehabis berakhir menempuh Hukuman Disiplin yang dilaksanakan cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
3. Dalam perihal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Besar Pratama dijatuhi hukuman disiplin berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan jadi Pejabat Administrator serta berusia
lebih dari 58( 5 puluh 8) tahun, hingga PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat selaku PNS dalam Jabatan Administrator.
4. Penyusutan jabatan dari Jabatan Pimpinan Besar Pratama jadi Jabatan Administrator dicoba tanpa lewat penaikan dalam jabatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah/ janji.
5. Dalam perihal PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Besar dijatuhi hukuman disiplin berbentuk pembebasan jabatan jadi jabatan pelaksana sepanjang 12( 2 belas) bulan serta berumur lebih dari 58( 5 puluh 8) tahun, hingga PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat selaku PNS dalam Jabatan Pelaksana.
6. Dalam perihal seseorang PNS diusulkan buat dijatuhi hukuman disiplin berbentuk penyusutan jabatan setingkat lebih rendah sepanjang 12( 2 belas) bulan ataupun pembebasan dari jabatan jadi Jabatan Pelaksana sepanjang 12( 2 belas) bulan, wajib mencermati ketersediaan jabatan serta kesesuaian kompetensinya.
Penghentian Pembayaran Gaji
Dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 pula didetetapkan kalau PNS yang tidak masuk kerja serta tidak menaati syarat jam kerja tanpa alibi yang legal secara terus menerus sepanjang 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya semenjak bulan selanjutnya tanpa butuh menunggu keputusan hukuman disiplin.
Dengan demikian, apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja dan
tidak menaati syarat jam kerja tanpa alibi yang legal secara terus menerus sepanjang 10 hari kerja hingga bisa dicoba penghentian pembayaran gajinya di bulan selanjutnya tanpa butuh menunggu proses penjatuhan hukuman disiplin serta terdapatnya keputusan hukuman disiplin.
Ada pula tata metode penghentian pembayaran pendapatan dicoba selaku berikut:
• Atasan langsung ataupun pimpinan Unit Kerja dari PNS yang bersangkutan, memberitahukan kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian;
• Unit kerja yang membidangi kepegawaian melaksanakan verifikasi serta validasi terhadap kebenaran informasi tidak masuk kerja serta menaati syarat jam kerja tanpa alibi yang legal PNS diartikan;
• Hasil verifikasi serta validasi di informasikan kepada Pimpinan Unit Kerja ataupun Kepala Satuan Kerja yang berprofesi selaku Kuasa Pengguna Anggaran selaku bawah penghentian pembayaran pendapatan;
• Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penghentian pembayaran pendapatan yang diresmikan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran;
• Dalam perihal Pimpinan Unit Kerja ataupun Kepala Satuan Kerja yang berprofesi selaku Kuasa Pengguna Anggaran ialah Pejabat Pimpinan Besar Madya, penerapan penghentian pembayaran pendapatan bisa didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Besar Pratama yang membidangi urusan keuangan; dan
• Tata metode penghentian pembayaran pendapatan dilaksanakan cocok syarat peraturan perundang- undangan yang mengendalikan menimpa penerapan anggaran pemasukan serta belanja negeri/ wilayah.
Dengan terdapatnya pemberatan sanksi tersebut hingga diharapkan PNS bisa mematuhi syarat menimpa masuk kerja serta menaati syarat jam kerja. Tidak hanya itu, PNS bisa tingkatkan produktivitas serta kinerja dalam melakukan tugas pemerintahan serta membagikan pelayanan publik.
PNS Yang Menempuh Hukuman Disiplin
PNS yang lagi menempuh hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan setelah itu melaksanakan pelanggaran disiplin serta dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat, hingga hukuman disiplin yang dijalani lebih dahulu dikira berakhir serta PNS yang bersangkutan cuma menempuh hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Sebaliknya untuk PNS yang lagi menempuh hukuman disiplin, apabila yang bersangkutan setelah itu melaksanakan pelanggaran disiplin serta dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan, hingga PNS yang bersangkutan wajib menempuh hukuman disiplin yang awal kali dijatuhkan hingga dengan berakhir dilanjutkan dengan hukuman disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Apabila PNS masih menempuh hukuman disiplin sebab melanggar kewajiban
masuk kerja serta menaati syarat jam kerja serta melaksanakan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, hingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat serta sisa hukuman yang wajib dijalani dikira berakhir serta bersinambung dengan hukuman disiplin yang baru diresmikan.
Calon PNS Yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
Syarat penjatuhan hukuman disiplin berlaku secara mutatis mutandis berlaku untuk Calon PNS. Tidak hanya itu didetetapkan kalau Calon PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkatan se¬dang ataupun tingkatan berat, dinyatakan tidak penuhi ketentuan buat dinaikan jadi PNS serta diberhentikan dengan hormat ataupun diberhentikan tidak atas permintaan sendiri selaku Calon PNS cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan.
PNS yang Menempuh Penugasan
PNS yang menempuh penugasan pada lembaga pemerintah serta melaksanakan pelanggaran disiplin, pengecekan serta penjatuhan hukuman disiplin tidak hanya yang berbentuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri selaku PNS ataupun penyusutan pangkat setingkat lebih rendah sepanjang 1 tahun jadi kewenangan lembaga tempat PNS yang bersangkutan menempuh penugasan. Sebaliknya Pejabat yang Berwenang Menghukum pada lembaga tempat PNS yang bersangkutan menempuh penugasan berlaku mutatis mutandis dengan syarat Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.
Dalam perihal PNS yang menempuh penugasan pada Lembaga Pemerintah melaksanakan pelanggaran disiplin hendak dijatuhi hukuman disiplin berbentuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri selaku PNS ataupun penyusutan pangkat setingkat lebih rendah sepanjang 1 tahun, hingga Pejabat yang Berwenang Menghukum ialah pejabat pada lembaga induk sehabis dicoba pengecekan.
Pengecekan serta penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang menempuh penugasan di luar lembaga pemerintah jadi kewenangan lembaga induk bersumber pada informasi serta data dari lembaga tempat PNS yang bersangkutan menempuh penugasan.
Dalam perihal PNS yang menempuh penugasan hendak dijatuhi hukuman disiplin yang bukan jadi kewenangan lembaga tempat menempuh penugasan, pimpinan lembaga ataupun kepala perwakilan menganjurkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PPK lembaga induknya diiringi kabar kegiatan pengecekan.
Pelanggaran Disiplin Yang Terindikasi Pidana
Syarat menimpa PNS yang diprediksi melaksanakan pelanggaran disiplin serta perbuatan yang dicoba terindikasi melanggar syarat peraturan perundang- undangan pidana:
1. senantiasa bisa dicoba pemanggilan, pengecekan, serta penjatuhan hukuman disiplin cocok dengan syarat Peraturan BKN.
2. dalam perihal PNS yang terindikasi melanggar syarat peraturan perundang- undangan pidana yang menyebabkan diberhentikan tidak dengan hormat bagi peraturan perundang- undangan, hingga proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu vonis majelis hukum yang berkekuatan hukum senantiasa.
Penyusutan Eselonisasi
Dalam perihal pada sesuatu lembaga pemerintah masih ada tingkatan/ eselonisasi jabatan, hingga penyusutan jabatan setingkat lebih rendah dicoba bersumber pada tingkatan/ eselonisasi tersebut.
I’ DIS BKN
Pejabat pengelola kepegawaian harus mendokumentasikan tiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya lewat Integrated- Discipline( I’ DIS BKN) yang bisa diakses lewat halaman https:// idis. bkn. go. id/ yang terintegrasi dengan Sistem Data ASN.
Bapak ibu Sikamma minne kurapi kupaba’tu rikalengta ngaseng dasi nadasi bareng nisareki umuru malabbu buku magassing nani passibuntuluki pole riwaktu laba’tua
Na Punna nia kana kanangku majule katte mamo pakajannangi napunna nia kana kanangku sala katte mamo anpakanabai.
↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚↚
Wabillahi taufik walhidayah
Wassalamu alaikum wr. wb
Post a Comment for "Menguasai Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penerapan PP 94/ 2021 Tentang Disiplin PNS"