Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021

Halo Adik adik bertemu lagi dengan saya admin Edukasi Milenial
kembali saya akan berbagi PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH  PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021

Selamat Belajar dan Semoga Bermanfaat
A. Tujuan Bantuan

Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjangpelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

B. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.


C. Bentuk Bantuan

Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

D. Rincian Jumlah Bantuan
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:




Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
E. Persyaratan Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.

2. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.


F. Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data Nomor Ponsel
1. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.

b. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
c. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

2. Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
a. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti
(https://pddikti.kemdikbud.go.id).

b. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor
ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

3. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor
ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan
PDDikti.

b. Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi
Informasi setiap hari.

c. Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:
1) Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
2) Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
3) SDM ID sebagai kode unik dosen;
4) Jenjang Pendidikan;
5) NPSN;
6) Kode Perguruan Tinggi;
7) Nama Sekolah;
8) Nama Perguruan Tinggi;
9) Provinsi;
10) Kabupaten;
11) Kecamatan; dan
12) Nomor Ponsel.

d. Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor
ponsel.

e. Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan
Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan
kelompok sebagai berikut:
1) nomor ponsel aktif;
2) nomor ponsel tidak aktif; dan
3) nomor ponsel tidak ditemukan.


4. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
a. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil
verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler
kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi
validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

2) Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran
nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak
ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

3) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat
SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket
kuota data internet pada bulan November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan
.
4) Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah
SPTJM dalam aplikasi verifikasi validasi.

5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah
dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai
menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap
penyaluran berikutnya.

6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan
paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak
perlu dibuatkan SPTJM baru.

7) Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah
yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi
validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah
tersebut untuk mengunggah SPTJM.

8) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan
pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan
Pendidikan/sekolah.

b. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
1) Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil
verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator Seluler
kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2) Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan
pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan
tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti:
https://pddikti.kemdikbud.go.id.

3) Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:
a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paket
kuota data internet pada bulan November 2020; dan
b. nomor ponsel yang dimutakhirkan.

4) Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut
dalam aplikasi kuota dikti:https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.


5) Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah
dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai
menerima Bantuan paket kuota data internet pada tahap
penyaluran berikutnya.

6) Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuan
paket kuota data internet pada bulan November 2020 tidak
perlu dibuatkan SPTJM baru.

7) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan
kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta.

8) Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi
Negeri.

G. Tata Kelola Pencairan Bantuan
Tata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah
penerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:
a. data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulan
November 2020; dan

b. pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruan
tinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.


2. PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesanan
Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalam
bentuk surat pesanan (SP).
3. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima
Bantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.
4. Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftar
penerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
5. Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota data
internet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
6. PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data
internet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acara
serah terima pekerjaan (BAST).
7. Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK
berdasarkan BAST.
8. PPK melakukan proses pembayaran.


H. Penyaluran Bantuan
1. Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3
(tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan
jadwal sebagai berikut:
a. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
b. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan
c. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.
2. Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh
nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
3. Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling
banyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan ID
penerima Bantuan yang berbeda.


I. Pemanfaatan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untuk
mengakses:
1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan
2. situs dan aplikasi lain yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.


J. Rekonsiliasi Data
Rekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan
setiap bulan disaat masa aktif kuota habis.
1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan rekonsiliasi
penggunaan Bantuan paket kuota data internet dengan Operator
Seluler.
2. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:
a. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut
dihentikan pada bulan ketiga; dan
b. Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan paket
kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.
3. Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dan
dibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota data
internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga.


K. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan sesuai
dengan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur
Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16
September 2020); dan
3. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan
darurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran
yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan
Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.


L. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Laporan pertanggungjawaban Bantuan paket kuota data internet berupa
laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari Operator
Seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
syarat penerbitan BAST.


Laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet sekurang-
kurangnya terdiri atas:


1. nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;
2. realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan
3. besaran data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.


M. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan
pengadaan dalam penanganan darurat melalui Operator Seluler, meliputi
proses penunjukan Operator Seluler, pelaksanaan pekerjaan, perhitungan
hasil pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.
1. Monitoring
Monitoring dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan
Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan Bantuan paket
kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh
Operator Seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara
kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di
lapangan oleh Operator Seluler.
2. Evaluasi
Evaluasi dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan
Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan
menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi
kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan
pekerjaan.
3. Pelaporan
Setelah selesainya pekerjaan, KPA dan/atau PPK pada Pusat Data
dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan
dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
isinya meliputi:
a. spesifikasi paket Bantuan paket kuota data internet;
b. rencana dan realisasi anggaran;
c. sumber daya yang digunakan;
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan
e. hal-hal lain yang dianggap perlu.
N. Pengawasan dan Pelayanan Hukum
1. Pengawasan
Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket
kuota data internet wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
mengenai pengadaan barang/jasa dengan tidak menerima, tidak
menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan
pengadaan Bantuan paket kuota data internet.
Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan
penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan
lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan
barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat
melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan
Bantuan paket kuota data internet dan apabila terdapat indikasi
penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit
Layanan Terpadu Kemendikbud.
2. Pelayanan Hukum
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum
kepada KPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi
yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan
keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan
Bantuan paket kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan
sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan
dapat dibantu oleh Advokat.
3. Sanksi
Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan Bantuan paket


kuota data internet yang tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa akan dikenakan sanksi


sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


O. Ketentuan Perpajakan
Pajak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengadaan Bantuan
paket kuota data internet Tahun 2021 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Sekian Materi ini yang dapat Admin Bagikan .

Jangan Lupa Share Keteman teman Kalian apabila kalian merasa artikel ini sangat bermanfaat untuk kalian.

selalu kunjungi Edukasi Milenial Untuk Materi Yang Lainnya

Post a Comment for " PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021"

Ayo Kenali Tipe Model Pendidikan Buat Siswa
Heboh Sosok Misterius Saat Upacara 17 Agustus | Penampilan Seperti Tentara Dulu
Ini Manfaat Kelas Interaktif Untuk Pembelajaran Di Kelas